Monday, July 13, 2020

Kasus Pelanggaran HAM


1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia 
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan, perampokan yang disertai pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya.

Selain itu, mungkin saja kalian pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya, dan sebagainya.

Semua peristiwa itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM. Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya.

Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi, dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya.

Namun dengan ketamakannya, manusia sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas.

Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.

1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain. 

2) Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.

3) Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain

b. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.

1) Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hakhak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.

2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan dapat menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.

3) Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.

Faktor-faktor pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil saja, tentu saja masih banyak faktor lain yang menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, coba kalian cari faktor-faktor lainnya yang menyebabkan timbulnya pelanggaran HAM dengan membaca berbagai macam sumber seperti dari buku, surat kabar, majalah atau internet.

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia 
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap selalu ada, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri.

Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia.

Padahal, sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.

2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.

3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.

4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.

5. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).

Substansi Hak dan Kewajiban dalam Pancasila

Dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat


Dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar.

Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.

Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.

c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).

1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.

3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.

4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

5) Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009

Dalam Nilai Praksis Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan seharihari.

Makna Hak Asasi Manusia


Secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:

a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.

Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.

b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:

a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan.

Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama.

Tuhan melarang memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang.

Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya.

Sebenarnya yang membedakan manusia karena warna kulit, kaya dan miskin adalah manusia itu sendiri.

Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut. Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya.

Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati.

Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut.

Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya

Saturday, June 15, 2019

KEGIATAN VCI 77 JABAR 13 BATCH 4



Virtual Coordinator Training (VCT) BATCH 4 Jawa Barat merupakan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi, Pembelajaran Dengan Menggunakan Aplikasi Video Confference Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0.


Adapun materi-materi yang diberikan dan kami pelajari selama pelatihan adalah sebagai berikut :

  1. Membuat barcode Qrcode   https://www.qrstuff.com/
  2. Berikut adalah video tutorial cara membuat meeting room di Webex terbaru 2019. Silahkan disimak : https://youtu.be/YYijTAI6R-0
  3. Berikut adalah video tutorial cara membuat akun WeBex Terbaru 2019  : https://youtu.be/qWGEI-6JeGI
  4. Berikut adalah tutorial cara bergabung ke webex untuk mengikuti video conference: https://youtu.be/jm4ULLoYqO8
  5. Tutorial mengekspor kontak yang ada di Whatsapp Grup: http://gg.gg/ekspor-kontak-WA
  6. Tutorial cara merekam kegiatan vicon : http://bit.ly/merekam
  7. Tutorial cara gabung ke webex menggunakan laptop : https://youtu.be/eWqwOz8fZMY
  8. Tutorial cara gabung webex menggunakan hape: https://youtu.be/ZKMoQZZprpA
  9. Tutorial cara gabung webex menggunakan link via HP: https://youtu.be/ivveUUQpyfQ
  10. Tutorial membuat Formulir Online (Zoho Form, bisa untuk tanda tangan): https://youtu.be/EhpfXurz8NQ
  11. Tutorial membuat Poster atau Flyer Online: https://youtu.be/E2hxPqAtdv0
  12. Tutorial memendekkan link: https://youtu.be/jLPMdll4TPQ

Adapun hasil yang telah kami buat selama mengikuti pelatihan melalui berbagai penugasan adalah sebagai berikut :

1. Berperan Sebagai Moderator dengan bukti mengupload Link Youtube selama bertugas dan membuat Digital Flyer 

 a. VCI Batch 4 Jabar : "Cara Membuat Digital Flyer"    



    
 b. VCI Batch 4 Jabar : "Memaknai Kedudukan Pancasila"



c. Digital Flyer

2. Berperan sebagai Host dengan bukti adanya presensi sebagai Host



3. Berperan sebagai narasumber dengan menyantumkan dokumen materi 


Tiga poin di atas merupakan tugas-tugas yang saya kirimkan ke kantong tugas 
Namun selain itu, saya juga pernah membuat tutorial lainnya seperti yang sudah saya upload di bawah ini

  • Cara Memendekan Link dengan bit.ly

  • Tutorial Ekspor Kontak di WA Group







Dan untuk membuktikan kehadiran saya di setiap sesi penugasan selama VCT BATCH 4 berlangsung, saya cantumkan kumpulan presensi saya di bawah ini :


Nah sekian pemaparan kegiatan selama saya mengikuti pelatihan VCI 77 Jabar 13 Batch 4, melalui kegiatan ini saya mendapatkan banyak ilmu khususnya di bidang digital. Namun setiap proses pastilah membutuhkan ketekunan dan kesabaran, jangan mudah menyerah. Coba dan coba lagi, setiap kesulitan pasti ada jalan keluarnya. 

SALAM JABAR JUARA 


Ati Nurhayati






Saturday, November 14, 2015

Red Bridge of Love

The 2 BSD city park has an icon in the form of a red bridge. The bridge extends over child Cisadane river that flows in the area of artificial forests. Although not too wide, a red bridge that is a favorite place and considered romantic. That's why visitors often refer to the bridge by the name of Red Bridge of Love.

After crossing the bridge, we will see the green space landscape is very diverse, encompassing mountain hibiscus trees, forest NamNam, keben, island, nyamplung, banyan saber, meranti, sapodilla, durian, flamboyant, Saraca, and so on.

I have several times been to 2 BSD city park, and certainly do not forget to capture the moment as it passes through the red bridge. At least, there we can breathe fresh air and cool. So if you're already tired of the atmosphere hot and dusty town, please take time to leisure time to 2 BSD city park. Especially, for students Unpam. Guaranteed you'd like.


Note : The 2 BSD city park located at Jalan Tekno Widya, Techno Park, Buaran Desa Setu, Cisauk Tangerang Selatan 15314




Saturday, October 17, 2015

Berburu Supa Alias Jamur dan Mitosnya (Cerita Kecilku)

Supa Bulan
Ketika aku kecil, hal yang paling membuatku senang adalah saat aku bisa ikut berkelana ke kebun-kebun. Pastinya kebun antah barantah yang tak diketahui siapa pemiliknya. Aku bersama teman-teman kecilku menembus dinding perkampungan dan kebun belantara (mau bilang hutan tapi gak seekstrim itu).  Sepertinya tidak banyak yang dituju dari perjalanan ini, yang aku tahu kita semua punya satu tujuan yaitu berburu jamur yang hanya ada satu musim dalam setahun. Biasanya menjelang desember atau awal Januari ketika musim hujan dan berangin.

Ini bukan jamur sembarang jamur melainkan jamur paling istimewa yang tumbuh di muka bumi. Kenapa bisa begitu, karena jamur ini memiliki rasa yang unik, enak, gurih, kenyal dan lebih enak dibanding daging. Percaya deh.

Dari gambar di atas, kita akan berusaha mengingat  masa-masa kecil yaitu masa-masa kita bisa berburu banyak jamur di luar dengan bebas. Namun kenyataanya setelah aku beranjak dewasa, aku merasa kehilangan banyak moment-moment itu. Aku tidak pernah menemukan lagi jamur hidup di kebun-kebun, sepertinya mereka enggan menampakkan diri, entah apa yang mereka inginkan dari suasana kampung yang begitu panas.

Jamur hanya bisa bertahan satu hari. Mereka hidup di tempat-tempat lembab yang jarang terlihat manusia. Karena mereka akan segera mati ketika ada manusia yang melihatnya. Mungkin mereka punya syndrome shock sehingga jika ada yang melihatnya mereka terkejut dan langsung mati (di luar penelitian). Hehe.

Ada satu hal yang unik dari jamur ini, jika kita sudah menemukannya maka kita harus joget seriang-riangnya. Ada mitos dari nenek moyang, dengan kita joget mengelilingi sang jamur maka si jamur itu akan tiba-tiba memperbanyak diri di tempat yang berdekatan. Mungkin si jamur terlalu lama menyepi jadi butuh hiburan.

Dan jika kalian pernah menjadi pemburu jamur saat kecil, pasti kalian memiliki indra pencium yang tajam. Hal itu karena untuk membedakan mana jamur beracun dengan yang dapat dimakan bisa dibedakan dari baunya. 

Anda boleh percaya atau tidak, yang pasti itu hanyalah cerita masa kecilku. :D

Berikut daftar nama-nama Supa alias Jamur yang populer di kampung :
1. Supa Pare
2. Supa Suung Sanggal
3. Supa Kidang
4. Supa Bulan
5. Supa lenjer
6. Supa Utah  (ahhh abaikan namanya, intinya jamur aja)








Sunday, October 11, 2015

Kisah Mahasiswa Shift Malam UNPAM



Bukan hanya pekerjaan yang ada bagian shift malamnya, tapi perkuliahan juga ada. Saking banyaknya mahasiswa, pihak kampus berinisiatif membagi waktu perkuliahan menjadi 3 shift, ada reguler A (Pagi), reguler B (Malam), dan reguler C (Sabtu). nah di sini, yang akan dibahas adalah pengalaman mahasiswa yang notabene beraksi di malam hari  hehe.

Fokus 
Tidak ada yang salah dengan kegiatan malam, kalau diisi dengan kegiatan yang positif. Biasanya aktifitas perkuliahan dilakukan pada pagi hari, dan aku salah satu mahasiswa pagi yang tiba-tiba loncat ke shift malam. Alasan utama dari kebanyakan mahasiswa memilih shift malam di UNPAM adalah karena pekerjaan. Setiap hari rata-rata lama bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, pulang ke kostn, terus mandi kalau sempat, langsung otw ke kampus. Hal yang menyenangkan kalau tidak macet, setidaknya di kampus bisa santai sejenak. Namun beda ceritanya kalau di jalan macet, maklum sebagai pengguna angkutan umum yang namanya tepat waktu masuk kampus adalah hal yang minoritas. Ketika di jalan terjebak macet maka banyak hal yang akan kita hadapi ketika sampai di kampus, diantaranya terpaksa berlari, antri berwudhu dan sholat maghrib (maklum mushola di parkiran basement super kecil) sedangkan mesjid ada di lantai 6 belum lagi antri mengunakan lift 
Kebersamaan yang sederhana namun bermakna 
ahhh sudahlah. Dan bersiaplah melakukan pembelaan diri kalau bisa naik banding ketika dosen tidak mengizinkan masuk kelas atau tidak menganggap kita ada di catatan pribadinya ehhh :D .

Dosen yang hebat adalah dosen yang mampu membuat mahasiswanya memperhatikan dirinya maksudnya materi kuliah yang diberikannya. Jangan biarkan mahasiswanya seperti antara ada dan tiada. Pusatkan perhatian mereka, dan tantangan terbesar dosen yang kebagian shift malam adalah dicuekin mahasiswanya. hehe. Kenapa bisa seperti itu, karena kondisi mahasiswa yang baru pulang kerja langsung ke kampus otomatis kebanyakan diantara mereka capek, lemas, ngantuk, atau masalah pekerjaan masih menempel di kepalanya sehingga materi kampus entah ada diurutan nomor berapa. Tapi walau bagaimanapun, perjuangan mahasiswa shift malam UNPAM melawan rasa cape demi mendapatkan pendidikan di bangku kuliah patut diacungi jempol. 

Ketika menjadi mahasiswa shift malam, yang biasanya tidak pernah keluar malam-malam maka mau tidak mau akan pulang ke rumah atau kostn minimal jam 22.00. Itu untuk jarak menengah, beda lagi dengan mahasiswa yang tempat tinggalnya yang super jauh, pokoknya badan harus bener-bener vit. Khususnya aku ketika di kampung orang tua melarang ketat keluar malam-malam, pas kuliah di UNPAM larangan tersebut tidak berlaku. Tapi lapor 10x24 jam kepada orang tua adalah keharusan, jika tidak maka siap-siap orang tua sudah sampai di kostn untuk mengecek. Pokoknya ketika kita jauh dari orang tua, jangan coba-coba mematikan hp atau men-silent nada hp kalau bisa khusus panggilan dari orang tua gunakan nada dering paling keras ya.

Suasana perpustakaan yang kalem :D
Suasana tempat nongkrong (FM) yang ramai
Mahasiswa shift malam mungkin terlihat sibuk, tapi urusan nongkrong adalah hal yang jarang terlewatkan. Kita akan menyaksikan pusat-pusat jajanan atau tempat-tempat yang ramai penuh dengan sekumpulan mahasiswa. Biasanya mereka berkumpul bersama teman-teman sekelasnya. Kita akan selalu menyempatkan waktu untuk menjalin kebersamaan dimanapun dan kapanpun. Dan hal ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pengusaha-pengusaha mini market dengan menyediakan tempat-tempat nongkrong di dalamnya. Dan hasilnya perpustakaan kalah telak dalam menjaring pengunjung, kecuali saat musim skripsi. Mungkin kalau perpustakaan ada kebijakan memperbolehkan pengunjungnya makan dan minum ceritanya beda lagi. Tapi itu hal yang jangan diharapkan. 

Sekian pembelaan diri dari mahasiswa shift malam, karena malam selalu berbintang. ^_^