Showing posts with label Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Sekolah. Show all posts

Tuesday, September 1, 2020

Penanganan Pelanggaran Hak dan Kewajiban (PPKn Bab 1 Kelas XII)

 1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 


Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering Anda dengar.

Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan

kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

b. Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.

b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara.

Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain.

Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Kasus Pelanggaaran Hak dan Kewajiban (PPKn Bab 1 Kelas XII)

 1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c. Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan. Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.

Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.

Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain.

Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.

Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

f. Penyalahgunaan teknologi. Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.

Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.

Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh.

Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.

a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.

b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak.

Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya. Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara.

Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.

Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

Subtansi Hak dan Kewajiban dalam Pancasila (PPKn Bab 1 Kelas XII)

 Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.


Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila 
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
1) membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2) mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
3) tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta 4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:

1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3) mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
5) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
2) tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
3) memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar; 2) tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
3) suka bekerja keras.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila 
Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undangundang dasar sampai dengan peraturan daerah.

Pada bagian ini, Anda akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

Apabila Anda telaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum ataupun setelah perubahan, Anda akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat Anda identifi kasi mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34.

Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

a. Hak atas Kewarganegaraan Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.

Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak

d. Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan.

Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya

f. Kemerdekan Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

g. Pertahanan dan Keamanan Negara Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

h. Hak Mendapat Pendidikan Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.

Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

i. Kebudayaan Nasional Indonesia Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

j. Perekonomian Nasional Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran. k. Kesejahteraan Sosial Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34.

Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila 
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental.

Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.

Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya dapat Anda lihat dalam tabel di bawah ini.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup. b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

2. Kemanusian yang Adil dan Beradab
a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Tenggang rasa kepada orang lain.
d. Tidak semena-mena kepada orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f. Berani membela kebenaran dan keadilan.
g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara .
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. b. Menghormati hak-hak orang lain. c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain. e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. f. Rela bekerja keras. g. Menghargai hasil karya orang lain.

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara (PPKn Bab 1 Kelas XII)


Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan.

Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban.

Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pada pembelajaran di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia. Menurut Anda, sama atau tidak makna HAM dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut ini.

 Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara.

Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang.

Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.

Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.

Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi? Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.

Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.

Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi.

Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan.

Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.

Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.

Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya.

Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak.

Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan

Saturday, August 29, 2020

PKN XI BAB 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

 Silakan klik sub materi di bawah ini untuk isi lengkap materi BAB 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif  Pancasila



PPKN XI BAB 2 Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila

 Silakan klik sub materi di bawah ini untuk mempelajari isi materi Bab 2 Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila   secara lengkap 


Kehidupan yang Demokratis (PPKn Bab 2 Kelas XI)

 Pentingnya Kehidupan yang Demokratis

Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna masing-masing

1. Persamaan kedudukan di muka hukum
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.

2. Partisipasi dalam pembuatan keputusan 
Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat.

Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara.

Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam.

Sebagai contoh, ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka umum maka pemerintah dan DPR menetapkan undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.

c. Distribusi pendapatan secara adil 
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi.

Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin atau mereka yang berpendapatan rendah.

Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan program pemberian bantuan langsung tunai. Hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu para fakir miskin.

Pada kesempatan lain, pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan.

Dengan programprogram tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara masyarakat Indonesia.

d. Kebebasan yang bertanggung jawab 
Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul.

Empat kebebasan ini merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

Dengan kata lain, kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.

Perilaku Mendukung Tegaknya Demokrasi
Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya.

Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang dengan tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri.

Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.

Bagaimana caranya supaya kita dapat menjalankan kehidupan yang demokratis?

Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

  • membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku; 
  • membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal; 
  • membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah; 
  • membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan; 
  • membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis; 
  • selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah; 
  • selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri; 
  • menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban; 
  • menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab; 
  • menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat; 
  • membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun





Penerapan Demokrasi Pancasila (PPKn Bab 2 Kelas XI)

 Prinsip Demokrasi di Indonesia

Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila.

Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri.

Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.

Apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu?

Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh).

Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana dengan prinsip

Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan. Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demRkrasi yang Mustru mempRpulerkan ftnah dan huMatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem pengawasan dan perimbangan

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah

i. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hakhak khusus

Apa sebenarnya yang menjadi karakter utama Demokrasi Pancasila?

Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia.

Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan.

Adapun, cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.