Tuesday, September 22, 2020

Urutan Presiden Indonesia Beserta Wakilnya

Selama 75 tahun Indonesia Merdeka, Indonesia telah dipimpin oleh tujuh orang presiden dan dua belas orang wakil presiden. Berikut adalah urutan Presiden Indonesia sejak Sukarno hingga Joko Widodo beserta wakil-wakilnya.

NoNama PresidenNama Wakil Presiden
1.Sukarno (18 Agustus 1945 – 12 Maret 1967)Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 – 1 Desember 1956)
2.Soeharto (12 Maret 1967 – 21 Mei 1998)Sri Sultan Hamengkubuwono IX (23 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
  Adam Malik (23 Maret 1978 – 11 Maret 1983)
  Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
  Soedharmono (11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)
  Try Sutrisno (11 Maret 1993 – 11 Maret 1998)
  Bacharuddin Jusuf Habibie (11 Maret 1998 – 21 Mei 1998)
3.Bacharuddin Jusuf Habibie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999) –
4.Abdurrahman Wahid (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)Megawati Sukarnoputri (21 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
5.Megawati Sukarnoputri (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)Hamzah Haz (26 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
6.Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014)Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
  Boediono (20 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014)
7.Joko Widodo (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
 Joko Widodo (20 Oktober 2019 – sekarang)Ma’ruf Amin (20 Oktober 2019 – sekarang)

1. Sukarno

Sukarno

Sukarno atau Bung Karno lahir di Surabaya, tanggal 6 Juni 1901 dan wafat pada tanggal 21 Juni 1970. Masa kepemimpinannya yang berlangsung selama kurang lebih 22 tahun yakni sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967.

  • Masa Perjuangan Kemerdekaan (1945-1949)
    Bersama dengan Drs. Mohammad Hatta, beliau dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945.
  • Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
    Beliau juga pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
  • Masa Demokrasi Parlementer/Liberal (1950-1959)
    Di masa ini, Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta dijadikan sebagai simbol dan kedudukan sebagai kepala negara. Adapun kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Di masa ini pula, kebersamaannya dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai pasangan presiden dan wakil presiden berakhir di tahun 1956.
  • Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
    Dinamika politik dan demokrasi di Indonesia juga pernah mengantarkannya sebagai presiden sekaligus Perdana Menteri Indonesia ke-11 pada periode 9 Juli 1959-25 Juli 1966 di masa demokrasi terpimpin yang merupakan salah satu pelaksanaan demokrasi masa orde lama.

Masa kepemimpinan Sukarno berakhir setelah MPRS mencabut Ketetapan MPRS No III/1963 tentang penetapan Presiden Sukarno sebagai presiden seumur hidup.

2. Soeharto

Soeharto

Setelah Sukarno jatuh, melalui proses yang tidak terlalu lama, Soeharto naik ke kursi kepresidenan. Soeharto dalah presiden Republik Indonesia ke-2 yang lahir pada tanggal 8 Juni 1921 di Kemusuk, Yogyakarta.

Masa kepemimpinan Soeharto atau masa pemerintahan Orde Baru berlangsung selama kurang lebih 32 tahun yakni sejak tanggal 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.

Selama itu pula, beliau didampingi oleh enam orang wakil presiden yaitu sebagai berikut.

  • Sri Sultan Hamengkubuwono IX (1973–1978)
  • Adam Malik (1978–1983)
  • Umar Wirahadikusumah (1983–1988)
  • Soedharmono (1988–1993)
  • Try Sutrisno (1993–1998)
  • Bacharuddin Jusuf Habibie (1998)

Beberapa hal penting yang dilakukan di masa kepemimpinannya adalah sebagai berikut.

  • Dibatasinya hak rakyat untuk berpolitik
  • Kekuasaan bersifat sentralistik
  • Pemilihan umum yang tidak demokratis
  • Dibentuknya lembaga ekstrakonstitusional sebagai upaya pemerintah orde baru untuk mempertahankan kekuasaannya
  • Terjadi diskriminasi terhadap etnis tertentu
  • Merajalelanya KKN
  • GDP per kapita Indonesia mengalami lonjakan yang cukup pesat
  • Beberapa program seperti transmigrasi, keluarga berencana, wajib belajar, GN-OTA, dan swasembada pangan berhasil dilakukan
  • Terjadi penurunan angka buta huruf dan tingkat pengangguran yang cukup signifikan
  • REPELITA berhasil dilakukan
  • Terjaminnya kemanan dan stabilitas nasional
  • Mengalirnya investor asing ke dalam negeri
  • Rasa nasionalisme tumbuh dan berkembang dengan baik

Masa kepemimpinan Soeharto berakhir ketika beliau menyatakan mengundurkan diri sebagai presiden pada tanggal 21 Mesi 1998.

3. Bacharuddin Jusuf Habibie

B.J Habibie

Bacharuddin Jusuf Habibie yang lahir pada tanggal 25 Juni 1936 adalah presiden RI ke-3 dengan masa kepresidenan 21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999. Masa kepemimpinan BJ Habibie dipandang sebagai masa transisi dari orde baru ke orde reformasi.

Di masa kepresidennya, hal penting yang harus dicatat adalah adanya serangkaian kebijakan termasuk kebijakan politik Presiden Habibie yang mengarah pada pembangunan demokrasi di Indonesia antara lain sebagai berikut.

  • Dikeluarkannya beberapa ketetapan MPR RI dalam siding istimewa yang dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman
  • Ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
  • Ditetapkannya UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
  • Ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
  • Ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
  • Dibebaskannya tahanan politik masa orde baru
  • Dicabutnya SIUPP yang menandakan pers yang semakin bebas
  • Adanya jaminan bagi warga negara untuk mendirikan partai politik atau organisasi kemasyarakatan lainnya
  • Pejabat negara atau pejabat lainnya yang terlibat dalam KKN diproses secara hukum
  • Berhasil melaksanakan pemilihan umum tanggal 7 Juli 1999 yang berlangsung bebas dan demokratis dan diikuti oleh 48 partai politik

Masa kepemimpinan transisi BJ Habibie berakhir dengan terpilihnya terpilihnya Abdurrahman Wahid dan Megawati Sukarnoputri sebagai presiden dan wakil presiden selanjutnya melalui Sidang Umum MPR.

4. Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah presiden RI ke-4 yang lahir pada tanggal 7 Sepetmber 1940 dan wafat pada tanggal 30 Desember 2009.

Beliau adalah presiden pertama yang terpilih oleh anggota DPR/MPR setelah lengsernya Soeharto dan menjabat sebagai presiden selama kurang lebih dua tahun, tepatnya tanggal 20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001.

Di masa kepemimpinannya, Gus Dur melanjutkan pembangunan dan perkembangan demokrasi secara lebih luas. Beberapa hal yang dilakukan antara lain sebagai berikut.

  • Para pejabat negara yang melakukan KKN diadili
  • Diberikannya prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom
  • Para pelaku pelanggaran HAM diadili
  • Menjamin penegakan HAM
  • Dicabutnya larangan bagi etnis Tionghoa untuk berpartisipasi dalam politik dan budaya
  • Tumbuh suburnya LSM di bidang kemanusiaan
  • Etnis Tionghoa dapat merayakan imlek seiring dengan diakuinya Hari Raya Imlek oleh pemerintah

Pada bulan Juli 2001 melalui Sidang Istimewa MPR, Presiden Abdurrahman Wahid dicopot dari jabatannya sebagai presiden dan digantikan oleh wakilnya Megawati Sukarnoputri.

5. Megawati Sukarnoputri

Megawati Sukarnoputri

Megawati Sukarnoputri adalah anak kedua dari pasangan Sukarno dan Fatmawati yang lahir pada tanggal 23 Janusari 1947. Beliau adalah presiden perempuan pertama yang memimpin Indonesia bersama wakilnya Hamzah Haz sejak tanggal 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

Sebelumnya, beliau menjabat sebagai wakil presiden RI ke-8 ketika Gus Dur menjabat sebagai presiden. Di masa kepemimpinannya, tidak banyak kemajuan yang bisa dilakukan mengingat masih terpuruknya keadaan ekonomi saat itu, besarnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara, dan ancaman disintegrasi bangsa yang cukup besar.

Namun sebagai Presiden Mandataris MPR terakhir ada berapa hal penting yang dilakukan di masa kepemimpinannya antara lain sebagai berikut.

  • Membangun kembali supremasi hukum yang dibuktikan dengan disahkannya sebanyak 123 undang-undang dan sebagian besar diantaranya masih berlaku hingga kini seperti UU Pembentukan KPK, UU PPATK, UU Pemberantasan Terorisme, UU TNI, UU POLRI, UU tentang Peradilan dan UU Kajaksaan
  • Namun ada lima undang-undang yang tidak pernah ditandatangani oleh Megawati tetapi masih berlaku hingga kini yaitu UU tentang Kepulauan Riau, UU tentang Penyiaran, UU tentang Profesi Advokat, UU tentang Keuangan Negara, serta UU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
  • Menyelesaikan 300.000 kredit macet dalam waktu tiga tahun
  • Menyelesaikan kerjasama dengan IMF dan Bank Dunia
  • Berhasil mengawal penyelenggaraan pemilu tahun 2004 atau pemilu pertama pasca amandemen UUD 1945 dimana rakyat memilih secara langsung anggota parlemen, presiden dan wakil presiden.

Masa kepemimpinan Megawati Sukarnoputri berakhir dengan terpilihnya Susilo Yudhoyono sebagai presiden RI ke-6 melalui pemilihan umum.

6. Susilo Bambang Yudhoyono

Susilo Bambang Yudhoyono

Susilo Bambang Yudhoyono lahir pada tanggal 9 September 1948. Beliau adalah presiden RI ke-6 sekaligus presiden pertama yang terpilih bersama wakil presiden Jusuf Kalla melalui pemilihan umum yang digelar secara langsung pada tahun 2004.

Beliau juga terpilih kembali menjadi presiden RI bersama wakilnya Boediono melalui pemilu tahun 2009 yang juga digelar secara langsung.

Karena itu, masa kepemimpinannya berlangsung selama 10 tahun atau dua periode yakni sejak tanggal 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2014.

Beberapa hal penting yang terjadi di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono antara lain sebagai berikut.

  • Masih banyaknya kasus pelanggaran HAM seperti terbunuhnya Munir
  • Tidak sedikit kalangan elit politik yang lebih mementingkan kepentingan partai, golongan, dan kelompoknya di atas kepentingan rakyat
  • Berakhirnya konflik antara GAM dan TNI
  • Terkuaknya skandal Bank Century yang disebut-sebut melibatkan wakil presiden dan salah satu menteri saat itu
  • Dilaksanakannya program Bantuan Operasional Sekolah
  • Diluncurkannya program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askekin)
  • Berhasil mengawal penyelenggaraan pemilu tahun 2014

Masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir dengan terpilihnya Ir. Joko Widodo sebagai presiden melalui pemilihan umum yang dilangsungkan pada tahun 2014.

7. Joko Widodo

Joko Widodo

Joko Widodo atau Jokowi lahir di Solo tanggal 21 Juni 1961. Beliau terpilih bersama Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019.

Jokowi adalah presiden pertama yang bukan berasal dari elit politik yang berhasil dipilih langsung oleh rakyat.

Perjalanannya berawal dari Solo sebagai walikota (2005-2012) dan gubernur DKI Jakarta (15 Oktober 2012-16 Oktober 2014). Pengalamannya di pemerintahan daerah inilah yang mengantarkannya menjadi presiden RI ke-7.

Beberapa hal yang terjadi di masa kepemimpinannya antara lain sebagai berikut.

  • Mengebut pembangunan infrastruktur jalan, bandara, bendungan
  • Melanjutkan atau melaksanakan beberapa program di masa lalu yang tidak terlaksana akibat banyak kendala yang dihadapi
  • Menjaga dan melindungi kedaulatan negara dengan cara membangun daerah terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain, memerangi illegal fishing
  • Menerapkan hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba yang ditentang oleh negara-negara lain karena dianggap melanggar HAM
  • Membubarkan Petral
  • Divestasi PT Freeport Indonesia
  • Meresmikan kebijakan program BBM satu harga
  • Membentuk tim Saber Pungli
  • Menurunkan tingkat kemiskinan sebesar 0,22% di tahun ketiga masa kepemimpinannya yang pertama

Keberhasilan yang dicapai Jokowi-JK di periode pertama, mengantarkan Jokowi kembali terpilih sebagai presiden RI dan berpasangan dengan K.H Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden melalui pemilihan umum yang dilakukan secara langsung pada tahun 2019.

Bersama K.H Ma’ruf Amin, Jokowi tengah menjalani masa kepemimpinannya yang kedua sebagai presiden periode 2019-2024.

Tuesday, September 1, 2020

Penanganan Pelanggaran Hak dan Kewajiban (PPKn Bab 1 Kelas XII)

 1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 


Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering Anda dengar.

Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan

kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

b. Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.

b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara.

Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain.

Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Kasus Pelanggaaran Hak dan Kewajiban (PPKn Bab 1 Kelas XII)

 1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c. Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan. Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.

Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.

Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain.

Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.

Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

f. Penyalahgunaan teknologi. Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.

Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.

Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh.

Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.

a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.

b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak.

Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya. Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara.

Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.

Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

Subtansi Hak dan Kewajiban dalam Pancasila (PPKn Bab 1 Kelas XII)

 Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.


Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila 
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.

Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
1) membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2) mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
3) tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta 4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:

1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3) mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
5) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
2) tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
3) memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar; 2) tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
3) suka bekerja keras.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila 
Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undangundang dasar sampai dengan peraturan daerah.

Pada bagian ini, Anda akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

Apabila Anda telaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum ataupun setelah perubahan, Anda akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat Anda identifi kasi mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34.

Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

a. Hak atas Kewarganegaraan Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.

Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak

d. Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan.

Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya

f. Kemerdekan Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

g. Pertahanan dan Keamanan Negara Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

h. Hak Mendapat Pendidikan Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.

Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

i. Kebudayaan Nasional Indonesia Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

j. Perekonomian Nasional Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran. k. Kesejahteraan Sosial Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34.

Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila 
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental.

Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.

Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya dapat Anda lihat dalam tabel di bawah ini.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup. b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

2. Kemanusian yang Adil dan Beradab
a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Tenggang rasa kepada orang lain.
d. Tidak semena-mena kepada orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f. Berani membela kebenaran dan keadilan.
g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara .
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. b. Menghormati hak-hak orang lain. c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain. e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. f. Rela bekerja keras. g. Menghargai hasil karya orang lain.