Saturday, August 29, 2020

Prinsip-Prinsip Demokrasi (PPKn Bab 2 Kelas XI)

 Prinsip-Prinsip Demokrasi

Berbicara mengenai demokrasi tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang kekuasaan rakyat.

Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Secara eksplisit ditegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan yang sebenarnya Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain.

Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. 
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. 
  • Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  • Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. 
  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. 
  • Menjamin tegaknya keadilan. 

Kemudian, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.
  • Kedaulatan rakyat.
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah. 
  • Kekuasaan mayoritas. 
  • Hak-hak minoritas. 
  • Jaminan hak-hak asasi manusia. 
  • Pemilihan yang bebas dan jujur. 
  • Persamaan di depan hukum. 
  • Proses hukum yang wajar. 
  • Pembatasan pemerintahan secara konstitusional. 
  • Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik. 
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat 

Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis.

Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.

No comments: