Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Monday, November 16, 2020
Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang akhirakhir ini banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis. 1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu. 2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik. 3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Pada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat.
Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalahmasalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama tentang sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.
Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
b. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
d. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
e. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.
1) Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.
2) Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.
3) Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
4) Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.
5) Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan dan pedesaan. Misalnya, memberikan izin bertempat tinggal kepada penduduk pedesaan yang bekerja di perkotaan. 6) Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan undang-undang (RUU). 7) Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.
Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.
a) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
b) Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
c) Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundangundangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.
d) Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.
e) Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
Salah satu wujud tata pemerintahan yang baik yaitu adanya citra pemerintahan yang demokratis.
Pemerintahan yang demokratis merupakan landasan terciptanya tata pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang demokratis menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat
Lembaga-Lembaga Negara RI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.
Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
8. Badan Pemeriksa Kekuangan
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut.
Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
- Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
- MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
- Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.
1) Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13) 7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
c. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
d. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). b. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945). b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi. b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi. c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003). d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Tuesday, October 27, 2020
SEJARAH SUMPAH PEMUDA
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat. Sehingga menghasilkan Sumpah Pemuda.
RAPAT PERTAMA, GEDUNG KATHOLIEKE JONGENLINGEN BOND
Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Lapangan Banteng. Dalam sambutannya, Soegondo berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Jamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.
RAPAT KEDUA, GEDUNG OOST-JAVA BIOSCOOP
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, sependapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
RAPAT KETIGA, GEDUNG INDONESISCHE CLUBHUIS KRAMAT
PERTAMA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA,
MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE,
TANAH INDONESIA.
KEDOEA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA,
MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE,
BANGSA INDONESIA.
KETIGA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA,
MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN,
BAHASA INDONESIA.
Walaupun Sumpah Pemuda terjadi di zaman dahulu, tetapi ada nilai-nilai luhur yang masih bisa kita terima dan kita amalkan. Adapn nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah pemuda yaitu:
- Cinta Bangsa dan Tanah Air.
- Persatuan
- Sikap Rela Berkorban
- Mengutamakan Kepentingan Bangsa
- Dapat Menerima dan Menghargai Perbedaan
- Semangat Perasaudaraan
- Meningkatkan Semangat Gotong Royong atau Kerja Sama
Wednesday, September 30, 2020
PENGERTIAN IDEOLOGI KOMUNIS
Ideologi komunis atau komunisme adalah perlawanan besar pertama dalam abad ke-20 terhadap sistem ekomomi yang kapitalalis dan liberal. Komunisme adalah sebuah paham yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat priduksi (tanah, tenaga kerja, modal) yang bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas dan semua orang sama.
Komunisme ditandai dengan prinsip sama rata sama rasa dlam bidang ekomomi dan sekularisme yang radikal tatkala agama digantikan dengan ideologi komunias yang berseifat doktriner. Jadi, menurut ideologi komunis, kepentingan-kepentingan individu tunduk kepada kehendak partai, negara dan bangsa (kolektivisme).
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia. Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.
Ciri-ciri Ideologi Komunisme
- Ajaran komunisme adalah sifatnya yang ateis, tidak mengimani Allah. Orang komunis menganggap Tuhan tidak ada, kalau ia berpikir Tuhan tidak ada. Akan tetapi, kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah Tuhan ada. Maka, keberadaan Tuhan terserah kepada manusia.
- Sifatnya yang kurang menghargai manusia sebagai individu. terbukti dari ajarannya yang tidak memperbolehkan ia menguasai alat-alat produksi.
- Komunisme mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah dan kapitalis.
- Salah satu doktrin komunis adalah the permanent atau continuous revolution (revolusi terus-menerus). Revolusi itu menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering disebut go international.
- Komunisme memang memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas, semua orang sama. Namun, untuk menuju ke sana, ada fase diktator proletariat yang bertugas membersihkan kelas-kelas lawan komunisme, khususnya tuan-tuan tanah yang bertentangan dengan demokrasi
- Dalam dunia politik, komunisme menganut sistem politik satu partai, yaitu partai komunis. Maka, ada Partai Komunis Uni Soviet, Partai Komunis Cina, PKI, dan Partai Komunis Vietnam, yang merupakan satu-satunya partai di negara bersangkutan. Jadi, di negara komunis tidak ada partai oposisi. Jadi, komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM.
Ciri-ciri ideologi komunisme lainnya:
- Perubahan atas sistem kapitalisme harus dicapai dengan cara-cara revolusi, dan pemerintah oleh diktator proletariat sangat diperlukann pada masa transisi.
- Pada masa transisi, dengan bantuan negara di bawah diktator proletariat, seluruh hak milik pribadi dihapuskan dan diambil alih serta selanjutnya berada di bawah kontrol negara.
- Negara dan hukum akan lenyap karena tidak lagi diperlukan.
- Penganut-penganut komunis mempercayai bahawa sistem kapitalis (pasaran bebas) adalah buruk. Mengikut mereka, golongan pekerja dalam sistem kapitalis amat menderita.
- Komunis mempercayai bahawa golongan pekerja harus bersatu dalam kesatuan-kesatuan sekerja dan lain-lain pertubuhan. Kemudian, mereka harus mengadakan revolusi untuk menjatuhkan kapitalis.
- Komunis percaya bahawa masyarakat baru komunis akan menjadi masyarakat yang tidak berkelas. Tidak akan terdapat lagi golongan penindas dan golongan yang ditindas. Semua orang memiliki kekayaan yang sama (tidak akan wujud golongan kaya/elit).
- Komunis percaya bahawa dalam sebuah negara komunis, semua harta adalah hak milik negara. Orang perseorangan tidak boleh memiliki tanah atau perniagaan. Pemilikan harta persendirian adalah merupakan ciri-ciri kapitalis yang perlu dielakkan. Semua harta mesti dimiliki dan diuruskan oleh kerajaan. Harta-harta kapitalis akan dirampas.
- Komunis anti agama dan tidak mempercayai kewujudan Tuhan. Mereka menganggap bahawa agama adalah candu masyarakat.
Kebaikan dari Ideologi Komunisme
Kebaikan dari ideologi komunisme menganggap semua orang itu sama, sehingga dalam ajarannya komunisme memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur dan masyarakat komunis tanpa kelas dan juga mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah dan kapitalis.
Karena ajarannya itu, banyak rakyat jelata yang miskin sangat tertarik untuk menganut ideologi komunisme tersebut. Hal itu bukan disebabkan karena propaganda ajarannya saja, tetapi juga karena tindakan-tindakan nyata untuk mencukupi kebutuhan material mereka. Contohnya RRC. Rakyat Cina berjumlah lebih dari 1,1 milyar. Kita tidak pernah dengar kelaparan dan ketelanjangan di Cina.
Karena komunisme disana mampu memenuhi janji memakmurkan rakyat, komunisme di Cina laku. Namun, supaya tetap laku, komunisme Cina mengalami liberalisasi. Secara fisik dapat mencermati busana pemimpin RRC sekarang, bukan jas tutup lagi seperti Mao Zedong dan Chou En Lai, melainkan jas buka seperti Bill Clinton atau Antony Blair. Dalam bidang ajaran, RRC juga mengadakan lilberalisasi, seperti merebaknya kebebasan beragama dan beribadah. Jadi komunisme asli tidak ada lagi.
Keburukan dari Ideologi Komunisme
Keburukan dari ideologi komunisme bersifat atheis (tidak mengimani Tuhan dan tidak mengangap Tuhan itu ada), kurang menghargai mamnusia sebagai individu, tidak menghormati HAM, dan lain-lain.
Perbandingan Antara Komunisme, Pancasila dan Liberalisme
Secara ringkas, Ir. Heru Santoso, M.Hum dalam bukunya Sari Pendidikan Pancasila menggambarkan pembandingan ideologi-ideologi tersebut sebagai berikut:
Mengapa Ideologi Komunisme Tidak Bisa Dipraktekan di Indonesia?
Alasannya adalah komunisme tidak sesuai dengan kepribadian dan pandangan hidup Bangsa Indonesia, dimana Bangsa Indonesia sangat mengakui adanya Tuhan, masyarakat Indonesia sangat menghormati HAM, dan lain-lain.
Tokoh-tokoh Penganut Komunisme
Adapun tokoh-tokoh yang menganut ajaran komunisme adalah Karl Mark, Friedrich Engels, Joseph Stalin, Leonid Breznev, Mao Zedong, Chou En Lai, Muso, Aidit, dan lain-lain.
Negara-negara yang Menerapkan Ideologi Komunisme
Negara-negara yang menerapkan ideologi komunisme, diantaranya ialah: Rusia, RRC, Vietnam, Korea Utara, Albania, dan Kuba.
Pancasila Lawan Komunisme
Ciri-ciri ideologi Pancasila sangat bertentangan dengan ciri-ciri ideologi komunisme. Jadi, pancasila dan komunisme tidak mungkin dipersekutukan. Itu ibaratnya minyak dan air. Atau kucing dan anjing, yang tidak mungkin ditaruh dalam satu sangkar, karena pasti bertarung.
Namun, andaikata pemerintah akan memperbolehkan adanya “komunisme di Indonesia dengan mencabut Tap XXV/MPRS/1966, itu hanya sampai taraf hidup berdampingan di atas landasan dasar filsafat dan ideologi pancasila.
Paham komunis untuk pertama kali diperkenalkan oleh seorang Belanda bernama Sneevliet dan mendirikanIndische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) yang pada tahun 1920 diubah menjadi Partai Komunisme Indonesia (PKI) yang diketuai oleh Semaun dan Darsono.
Baca Juga : “Ideologi Kapitalisme” Pengertian, Ciri & ( Kelebihan – Kekurangan )
Untuk mendapatkan anggota dilakukan dengan cara infiltrasi (menyusup) ke dalam partai lain. Pengalaman sejarah menunjukkan, PKI pernah mengalami dan menerima Pancasila sebagai dasar filsafat dan ideologi negara, kemudian berkhianat. Pemerintah, pada tahun 1960-1965 meminta PKI agar memasukan Pancasila ke dalam anggaran dasarnya. Karena itu, keberadaannya diakui. Bung Karno percaya, PKI mau menerima Pancasila secara lahir batin. Sehingga ia berani mengajarkan prinsip persatuan Naskom. Peristiwa G30S/PKI mengesankan PKI menipu presiden, para pembesar RI, dan rakyat yang bukan komunis.
Sistem Pemerintahan Cina
- Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi
- Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
- Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri
- Menggunakan sistem unikameral.
- Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina).
- Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman). Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
Sumber : https://www.dosenpendidikan.co.id/ideologi-komunisme/