Wednesday, September 30, 2020

PENGERTIAN IDEOLOGI KOMUNIS

 Ideologi komunis atau komunisme adalah perlawanan besar pertama dalam abad ke-20 terhadap sistem ekomomi yang kapitalalis dan liberal. Komunisme adalah sebuah paham yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat priduksi (tanah, tenaga kerja, modal) yang bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas dan semua orang sama.

Komunisme ditandai dengan prinsip sama rata sama rasa dlam bidang ekomomi dan sekularisme yang radikal tatkala agama digantikan dengan ideologi komunias yang berseifat doktriner. Jadi, menurut ideologi komunis, kepentingan-kepentingan individu tunduk kepada kehendak partai, negara dan bangsa (kolektivisme).

Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia. Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.

Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).

Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.

Ciri-ciri Ideologi Komunisme

  1. Ajaran komunisme adalah sifatnya yang ateis, tidak mengimani Allah. Orang komunis menganggap Tuhan tidak ada, kalau ia berpikir Tuhan tidak ada. Akan tetapi, kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah Tuhan ada. Maka, keberadaan Tuhan terserah kepada manusia.
  2. Sifatnya yang kurang menghargai manusia sebagai individu. terbukti dari ajarannya yang tidak memperbolehkan ia menguasai alat-alat produksi.
  3. Komunisme mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah dan kapitalis.
  4. Salah satu doktrin komunis adalah the permanent atau continuous revolution (revolusi terus-menerus). Revolusi itu menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering disebut go international.
  5. Komunisme memang memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas, semua orang sama. Namun, untuk menuju ke sana, ada fase diktator proletariat yang bertugas membersihkan kelas-kelas lawan komunisme, khususnya tuan-tuan tanah yang bertentangan dengan demokrasi
  6. Dalam dunia politik, komunisme menganut sistem politik satu partai, yaitu partai komunis. Maka, ada Partai Komunis Uni Soviet, Partai Komunis Cina, PKI, dan Partai Komunis Vietnam, yang merupakan satu-satunya partai di negara bersangkutan. Jadi, di negara komunis tidak ada partai oposisi. Jadi, komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM.

Ciri-ciri ideologi komunisme lainnya:

  • Perubahan atas sistem kapitalisme harus dicapai dengan cara-cara revolusi, dan pemerintah oleh diktator proletariat sangat diperlukann pada masa transisi.
  • Pada masa transisi, dengan bantuan negara di bawah diktator proletariat, seluruh hak milik pribadi dihapuskan dan diambil alih serta selanjutnya berada di bawah kontrol negara.
  • Negara dan hukum akan lenyap karena tidak lagi diperlukan.
  • Penganut-penganut komunis mempercayai bahawa sistem kapitalis (pasaran bebas) adalah buruk. Mengikut mereka, golongan pekerja dalam sistem kapitalis amat menderita.
  • Komunis mempercayai bahawa golongan pekerja harus bersatu dalam kesatuan-kesatuan sekerja dan lain-lain pertubuhan. Kemudian, mereka harus mengadakan revolusi untuk menjatuhkan kapitalis.
  • Komunis percaya bahawa masyarakat baru komunis akan menjadi masyarakat yang tidak berkelas. Tidak akan terdapat lagi golongan penindas dan golongan yang ditindas. Semua orang memiliki kekayaan yang sama (tidak akan wujud golongan kaya/elit).
  • Komunis percaya bahawa dalam sebuah negara komunis, semua harta adalah hak milik negara. Orang perseorangan tidak boleh memiliki tanah atau perniagaan. Pemilikan harta persendirian adalah merupakan ciri-ciri kapitalis yang perlu dielakkan. Semua harta mesti dimiliki dan diuruskan oleh kerajaan. Harta-harta kapitalis akan dirampas.
  • Komunis anti agama dan tidak mempercayai kewujudan Tuhan. Mereka menganggap bahawa agama adalah candu masyarakat.

Kebaikan dari Ideologi Komunisme

Kebaikan dari ideologi komunisme menganggap semua orang itu sama, sehingga dalam ajarannya komunisme memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur dan masyarakat komunis tanpa kelas dan juga mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah dan kapitalis.


Karena ajarannya itu, banyak rakyat jelata yang miskin sangat tertarik untuk menganut ideologi komunisme tersebut. Hal itu bukan disebabkan karena propaganda ajarannya saja, tetapi juga karena tindakan-tindakan nyata untuk mencukupi kebutuhan material mereka. Contohnya RRC. Rakyat Cina berjumlah lebih dari 1,1 milyar. Kita tidak pernah dengar kelaparan dan ketelanjangan di Cina.


Karena komunisme disana mampu memenuhi janji memakmurkan rakyat, komunisme di Cina laku. Namun, supaya tetap laku, komunisme Cina mengalami liberalisasi. Secara fisik dapat mencermati busana pemimpin RRC sekarang, bukan jas tutup lagi seperti Mao Zedong dan Chou En Lai, melainkan jas buka seperti Bill Clinton atau Antony Blair. Dalam bidang ajaran, RRC juga mengadakan lilberalisasi, seperti merebaknya kebebasan beragama dan beribadah. Jadi komunisme asli tidak ada lagi.


Keburukan dari Ideologi Komunisme

Keburukan dari ideologi komunisme bersifat atheis (tidak mengimani Tuhan dan tidak mengangap Tuhan itu ada), kurang menghargai mamnusia sebagai individu, tidak menghormati HAM, dan lain-lain.

Perbandingan Antara Komunisme, Pancasila dan Liberalisme

Secara ringkas, Ir. Heru Santoso, M.Hum dalam bukunya Sari Pendidikan Pancasila menggambarkan pembandingan ideologi-ideologi tersebut sebagai berikut:

Perbandingan Antara Komunisme, Pancasila dan Liberalisme

Mengapa Ideologi Komunisme Tidak Bisa Dipraktekan di Indonesia?

Alasannya adalah komunisme tidak sesuai dengan kepribadian dan pandangan hidup Bangsa Indonesia, dimana Bangsa Indonesia sangat mengakui adanya Tuhan, masyarakat Indonesia sangat menghormati HAM, dan lain-lain.

Tokoh-tokoh Penganut Komunisme

Adapun tokoh-tokoh yang menganut ajaran komunisme adalah Karl Mark, Friedrich Engels, Joseph Stalin, Leonid Breznev, Mao Zedong, Chou En Lai, Muso, Aidit, dan lain-lain.

Negara-negara yang Menerapkan Ideologi Komunisme

Negara-negara yang menerapkan ideologi komunisme, diantaranya ialah: Rusia, RRC, Vietnam, Korea Utara, Albania, dan Kuba.

Pancasila Lawan Komunisme

Ciri-ciri ideologi Pancasila sangat bertentangan dengan ciri-ciri ideologi komunisme. Jadi, pancasila dan komunisme tidak mungkin dipersekutukan. Itu ibaratnya minyak dan air. Atau kucing dan anjing, yang tidak mungkin ditaruh dalam satu sangkar, karena pasti bertarung.


Namun, andaikata pemerintah akan memperbolehkan adanya “komunisme di Indonesia dengan mencabut Tap XXV/MPRS/1966, itu hanya sampai taraf hidup berdampingan di atas landasan dasar filsafat dan ideologi pancasila.
Paham komunis untuk pertama kali diperkenalkan oleh seorang Belanda bernama Sneevliet dan mendirikanIndische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) yang pada tahun 1920 diubah menjadi Partai Komunisme Indonesia (PKI) yang diketuai oleh Semaun dan Darsono.


Baca Juga : “Ideologi Kapitalisme” Pengertian, Ciri & ( Kelebihan – Kekurangan )


Untuk mendapatkan anggota dilakukan dengan cara infiltrasi (menyusup) ke dalam partai lain. Pengalaman sejarah menunjukkan, PKI pernah mengalami dan menerima Pancasila sebagai dasar filsafat dan ideologi negara, kemudian berkhianat. Pemerintah, pada tahun 1960-1965 meminta PKI agar memasukan Pancasila ke dalam anggaran dasarnya. Karena itu, keberadaannya diakui. Bung Karno percaya, PKI mau menerima Pancasila secara lahir batin. Sehingga ia berani mengajarkan prinsip persatuan Naskom. Peristiwa G30S/PKI mengesankan PKI menipu presiden, para pembesar RI, dan rakyat yang bukan komunis.


Sistem Pemerintahan Cina

  1. Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
  3. Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri
  4. Menggunakan sistem unikameral.
  5. Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina).
  6. Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman). Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.


Sumber : https://www.dosenpendidikan.co.id/ideologi-komunisme/

Tuesday, September 22, 2020

Urutan Presiden Indonesia Beserta Wakilnya

Selama 75 tahun Indonesia Merdeka, Indonesia telah dipimpin oleh tujuh orang presiden dan dua belas orang wakil presiden. Berikut adalah urutan Presiden Indonesia sejak Sukarno hingga Joko Widodo beserta wakil-wakilnya.

NoNama PresidenNama Wakil Presiden
1.Sukarno (18 Agustus 1945 – 12 Maret 1967)Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 – 1 Desember 1956)
2.Soeharto (12 Maret 1967 – 21 Mei 1998)Sri Sultan Hamengkubuwono IX (23 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
  Adam Malik (23 Maret 1978 – 11 Maret 1983)
  Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
  Soedharmono (11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)
  Try Sutrisno (11 Maret 1993 – 11 Maret 1998)
  Bacharuddin Jusuf Habibie (11 Maret 1998 – 21 Mei 1998)
3.Bacharuddin Jusuf Habibie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999) –
4.Abdurrahman Wahid (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)Megawati Sukarnoputri (21 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
5.Megawati Sukarnoputri (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)Hamzah Haz (26 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
6.Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014)Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
  Boediono (20 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014)
7.Joko Widodo (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
 Joko Widodo (20 Oktober 2019 – sekarang)Ma’ruf Amin (20 Oktober 2019 – sekarang)

1. Sukarno

Sukarno

Sukarno atau Bung Karno lahir di Surabaya, tanggal 6 Juni 1901 dan wafat pada tanggal 21 Juni 1970. Masa kepemimpinannya yang berlangsung selama kurang lebih 22 tahun yakni sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967.

  • Masa Perjuangan Kemerdekaan (1945-1949)
    Bersama dengan Drs. Mohammad Hatta, beliau dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945.
  • Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
    Beliau juga pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
  • Masa Demokrasi Parlementer/Liberal (1950-1959)
    Di masa ini, Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta dijadikan sebagai simbol dan kedudukan sebagai kepala negara. Adapun kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Di masa ini pula, kebersamaannya dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai pasangan presiden dan wakil presiden berakhir di tahun 1956.
  • Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
    Dinamika politik dan demokrasi di Indonesia juga pernah mengantarkannya sebagai presiden sekaligus Perdana Menteri Indonesia ke-11 pada periode 9 Juli 1959-25 Juli 1966 di masa demokrasi terpimpin yang merupakan salah satu pelaksanaan demokrasi masa orde lama.

Masa kepemimpinan Sukarno berakhir setelah MPRS mencabut Ketetapan MPRS No III/1963 tentang penetapan Presiden Sukarno sebagai presiden seumur hidup.

2. Soeharto

Soeharto

Setelah Sukarno jatuh, melalui proses yang tidak terlalu lama, Soeharto naik ke kursi kepresidenan. Soeharto dalah presiden Republik Indonesia ke-2 yang lahir pada tanggal 8 Juni 1921 di Kemusuk, Yogyakarta.

Masa kepemimpinan Soeharto atau masa pemerintahan Orde Baru berlangsung selama kurang lebih 32 tahun yakni sejak tanggal 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.

Selama itu pula, beliau didampingi oleh enam orang wakil presiden yaitu sebagai berikut.

  • Sri Sultan Hamengkubuwono IX (1973–1978)
  • Adam Malik (1978–1983)
  • Umar Wirahadikusumah (1983–1988)
  • Soedharmono (1988–1993)
  • Try Sutrisno (1993–1998)
  • Bacharuddin Jusuf Habibie (1998)

Beberapa hal penting yang dilakukan di masa kepemimpinannya adalah sebagai berikut.

  • Dibatasinya hak rakyat untuk berpolitik
  • Kekuasaan bersifat sentralistik
  • Pemilihan umum yang tidak demokratis
  • Dibentuknya lembaga ekstrakonstitusional sebagai upaya pemerintah orde baru untuk mempertahankan kekuasaannya
  • Terjadi diskriminasi terhadap etnis tertentu
  • Merajalelanya KKN
  • GDP per kapita Indonesia mengalami lonjakan yang cukup pesat
  • Beberapa program seperti transmigrasi, keluarga berencana, wajib belajar, GN-OTA, dan swasembada pangan berhasil dilakukan
  • Terjadi penurunan angka buta huruf dan tingkat pengangguran yang cukup signifikan
  • REPELITA berhasil dilakukan
  • Terjaminnya kemanan dan stabilitas nasional
  • Mengalirnya investor asing ke dalam negeri
  • Rasa nasionalisme tumbuh dan berkembang dengan baik

Masa kepemimpinan Soeharto berakhir ketika beliau menyatakan mengundurkan diri sebagai presiden pada tanggal 21 Mesi 1998.

3. Bacharuddin Jusuf Habibie

B.J Habibie

Bacharuddin Jusuf Habibie yang lahir pada tanggal 25 Juni 1936 adalah presiden RI ke-3 dengan masa kepresidenan 21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999. Masa kepemimpinan BJ Habibie dipandang sebagai masa transisi dari orde baru ke orde reformasi.

Di masa kepresidennya, hal penting yang harus dicatat adalah adanya serangkaian kebijakan termasuk kebijakan politik Presiden Habibie yang mengarah pada pembangunan demokrasi di Indonesia antara lain sebagai berikut.

  • Dikeluarkannya beberapa ketetapan MPR RI dalam siding istimewa yang dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman
  • Ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
  • Ditetapkannya UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
  • Ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
  • Ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
  • Dibebaskannya tahanan politik masa orde baru
  • Dicabutnya SIUPP yang menandakan pers yang semakin bebas
  • Adanya jaminan bagi warga negara untuk mendirikan partai politik atau organisasi kemasyarakatan lainnya
  • Pejabat negara atau pejabat lainnya yang terlibat dalam KKN diproses secara hukum
  • Berhasil melaksanakan pemilihan umum tanggal 7 Juli 1999 yang berlangsung bebas dan demokratis dan diikuti oleh 48 partai politik

Masa kepemimpinan transisi BJ Habibie berakhir dengan terpilihnya terpilihnya Abdurrahman Wahid dan Megawati Sukarnoputri sebagai presiden dan wakil presiden selanjutnya melalui Sidang Umum MPR.

4. Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid

Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah presiden RI ke-4 yang lahir pada tanggal 7 Sepetmber 1940 dan wafat pada tanggal 30 Desember 2009.

Beliau adalah presiden pertama yang terpilih oleh anggota DPR/MPR setelah lengsernya Soeharto dan menjabat sebagai presiden selama kurang lebih dua tahun, tepatnya tanggal 20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001.

Di masa kepemimpinannya, Gus Dur melanjutkan pembangunan dan perkembangan demokrasi secara lebih luas. Beberapa hal yang dilakukan antara lain sebagai berikut.

  • Para pejabat negara yang melakukan KKN diadili
  • Diberikannya prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom
  • Para pelaku pelanggaran HAM diadili
  • Menjamin penegakan HAM
  • Dicabutnya larangan bagi etnis Tionghoa untuk berpartisipasi dalam politik dan budaya
  • Tumbuh suburnya LSM di bidang kemanusiaan
  • Etnis Tionghoa dapat merayakan imlek seiring dengan diakuinya Hari Raya Imlek oleh pemerintah

Pada bulan Juli 2001 melalui Sidang Istimewa MPR, Presiden Abdurrahman Wahid dicopot dari jabatannya sebagai presiden dan digantikan oleh wakilnya Megawati Sukarnoputri.

5. Megawati Sukarnoputri

Megawati Sukarnoputri

Megawati Sukarnoputri adalah anak kedua dari pasangan Sukarno dan Fatmawati yang lahir pada tanggal 23 Janusari 1947. Beliau adalah presiden perempuan pertama yang memimpin Indonesia bersama wakilnya Hamzah Haz sejak tanggal 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

Sebelumnya, beliau menjabat sebagai wakil presiden RI ke-8 ketika Gus Dur menjabat sebagai presiden. Di masa kepemimpinannya, tidak banyak kemajuan yang bisa dilakukan mengingat masih terpuruknya keadaan ekonomi saat itu, besarnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara, dan ancaman disintegrasi bangsa yang cukup besar.

Namun sebagai Presiden Mandataris MPR terakhir ada berapa hal penting yang dilakukan di masa kepemimpinannya antara lain sebagai berikut.

  • Membangun kembali supremasi hukum yang dibuktikan dengan disahkannya sebanyak 123 undang-undang dan sebagian besar diantaranya masih berlaku hingga kini seperti UU Pembentukan KPK, UU PPATK, UU Pemberantasan Terorisme, UU TNI, UU POLRI, UU tentang Peradilan dan UU Kajaksaan
  • Namun ada lima undang-undang yang tidak pernah ditandatangani oleh Megawati tetapi masih berlaku hingga kini yaitu UU tentang Kepulauan Riau, UU tentang Penyiaran, UU tentang Profesi Advokat, UU tentang Keuangan Negara, serta UU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
  • Menyelesaikan 300.000 kredit macet dalam waktu tiga tahun
  • Menyelesaikan kerjasama dengan IMF dan Bank Dunia
  • Berhasil mengawal penyelenggaraan pemilu tahun 2004 atau pemilu pertama pasca amandemen UUD 1945 dimana rakyat memilih secara langsung anggota parlemen, presiden dan wakil presiden.

Masa kepemimpinan Megawati Sukarnoputri berakhir dengan terpilihnya Susilo Yudhoyono sebagai presiden RI ke-6 melalui pemilihan umum.

6. Susilo Bambang Yudhoyono

Susilo Bambang Yudhoyono

Susilo Bambang Yudhoyono lahir pada tanggal 9 September 1948. Beliau adalah presiden RI ke-6 sekaligus presiden pertama yang terpilih bersama wakil presiden Jusuf Kalla melalui pemilihan umum yang digelar secara langsung pada tahun 2004.

Beliau juga terpilih kembali menjadi presiden RI bersama wakilnya Boediono melalui pemilu tahun 2009 yang juga digelar secara langsung.

Karena itu, masa kepemimpinannya berlangsung selama 10 tahun atau dua periode yakni sejak tanggal 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2014.

Beberapa hal penting yang terjadi di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono antara lain sebagai berikut.

  • Masih banyaknya kasus pelanggaran HAM seperti terbunuhnya Munir
  • Tidak sedikit kalangan elit politik yang lebih mementingkan kepentingan partai, golongan, dan kelompoknya di atas kepentingan rakyat
  • Berakhirnya konflik antara GAM dan TNI
  • Terkuaknya skandal Bank Century yang disebut-sebut melibatkan wakil presiden dan salah satu menteri saat itu
  • Dilaksanakannya program Bantuan Operasional Sekolah
  • Diluncurkannya program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askekin)
  • Berhasil mengawal penyelenggaraan pemilu tahun 2014

Masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir dengan terpilihnya Ir. Joko Widodo sebagai presiden melalui pemilihan umum yang dilangsungkan pada tahun 2014.

7. Joko Widodo

Joko Widodo

Joko Widodo atau Jokowi lahir di Solo tanggal 21 Juni 1961. Beliau terpilih bersama Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019.

Jokowi adalah presiden pertama yang bukan berasal dari elit politik yang berhasil dipilih langsung oleh rakyat.

Perjalanannya berawal dari Solo sebagai walikota (2005-2012) dan gubernur DKI Jakarta (15 Oktober 2012-16 Oktober 2014). Pengalamannya di pemerintahan daerah inilah yang mengantarkannya menjadi presiden RI ke-7.

Beberapa hal yang terjadi di masa kepemimpinannya antara lain sebagai berikut.

  • Mengebut pembangunan infrastruktur jalan, bandara, bendungan
  • Melanjutkan atau melaksanakan beberapa program di masa lalu yang tidak terlaksana akibat banyak kendala yang dihadapi
  • Menjaga dan melindungi kedaulatan negara dengan cara membangun daerah terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain, memerangi illegal fishing
  • Menerapkan hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba yang ditentang oleh negara-negara lain karena dianggap melanggar HAM
  • Membubarkan Petral
  • Divestasi PT Freeport Indonesia
  • Meresmikan kebijakan program BBM satu harga
  • Membentuk tim Saber Pungli
  • Menurunkan tingkat kemiskinan sebesar 0,22% di tahun ketiga masa kepemimpinannya yang pertama

Keberhasilan yang dicapai Jokowi-JK di periode pertama, mengantarkan Jokowi kembali terpilih sebagai presiden RI dan berpasangan dengan K.H Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden melalui pemilihan umum yang dilakukan secara langsung pada tahun 2019.

Bersama K.H Ma’ruf Amin, Jokowi tengah menjalani masa kepemimpinannya yang kedua sebagai presiden periode 2019-2024.

Tuesday, September 1, 2020

Penanganan Pelanggaran Hak dan Kewajiban (PPKn Bab 1 Kelas XII)

 1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 


Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering Anda dengar.

Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan

kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

b. Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.

b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara.

Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain.

Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Kasus Pelanggaaran Hak dan Kewajiban (PPKn Bab 1 Kelas XII)

 1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c. Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan. Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.

Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.

Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain.

Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.

Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

f. Penyalahgunaan teknologi. Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.

Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.

Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh.

Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.

a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.

b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak.

Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya. Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara.

Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.

Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.